Tampilkan postingan dengan label quistion life. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label quistion life. Tampilkan semua postingan

Selasa

tidak bisakah kita hidup baik berdampingan dengan yahudi?


Saya akan berbicara dengan harapan mendapatkan koreksi. Menurut kitab suci (Injil) Tidak ada negara yang bernama Israil, yang ada hanyalah Palestina. Kedua bangsa, yakni Arab dan Yahudi, semua termasuk keturunan Ibrahim Alaihissalam. Pada hakikatnya mereka adalah saudara, tetapi mengapa mereka tidak bisa hidup secara harmonis di negara yang disebut Palestina ?


Mungkin jawaban dari pertanyaan ini akan dibeberkan melalui point-point berikut ini:
- Tidaklah diragukan lagi bahwa Nabiyullah Ibrahim adalah seorang ahli tauhid yang lurus dan tidak termasuk orang musyrik ataupun kafir. Orang Yahudi sekalipun mereka keturunan Nabi Ibrahim 'Alaihis Salam tetapi mereka telah menyimpang dari agama Ibrahim 'Alaihis Salam, mereka menyekutukan Allah dan menganggap Uzair sebagai anak Allah, mereka pun berkata bahwa sesungguhnya Allah itu bakhil (kikir) dan tangan Allah terbelenggu, juga mengatakan bahwa Allah faqir sedangkan mereka kaya, dan menyatakan bahwa setelah Allah menciptakan langit dan bumi selama enam hari lalu Dia kelelahan dan istirahat pada haru Sabtu. -Maha Tinggi Allah dari ucapan mereka dengan setinggi-tingginya dan sebesar-besarnya.- Merekapun menyamakan sifat Allah dengan sifat makhluk-Nya serta membunuh para nabi, dan penyimpangan-penyimpangan yang lainnya.
- Dengan nyatanya penyimpangan dan perbedaan tersebut maka tidak mungkin ada persaudaraan antara seorang mukmin ahli tauhid dengan seorang kafir musyrik, sebagaimana firman Allah Ta'ala melalui lisan Ibrahim Al Khalil 'Alaihis Salam :
"Telah ada contoh yang baik bagi kamu dalam diri Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya, ketika mereka berkata kepada kaumnya :" Sesungguhnya kamu berlepas diri dari kalian dan apa-apa yang kalian sembah selain Allah. Kami kafir kepada kalian dan telah nampak permusuhan dan kebencian antara kami dan kalian selama-lamanya sampai kalian beriman hanya kepada Allah saja. Kecuali ucapan Ibrahim kepada bapaknya: ' Aku pasti akan memintakan ampun untukmu dan aku tidak bisa menolak siksa Allah sedikitpun dari kamu. Ya Allah hanya kepada-Mu lah kami bertawakkal, hanya kepada-Mu lah kami taubat, dan hanya kepada-Mulah kami kembali.' Sesungguhnya pada diri mereka ada contoh yang baik bagimu, yaitu bagi orang-orang yang mengharapkan Allah dan hari akhirat. Dan barangsiapa yang berpaling maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dan Maha Terpuji." (Q.S. Al Mumtahanah : 4-6).
Apabila perbedaan dan permusuhan ini telah jelas maka memusuhi, berlepas diri, dan jihad yang diwajibkan terhadap musuh Allah merupakan hal yang tidak bisa dielakkan lagi. Selama sunnatullah dan hikmah-Nya menetapkan adanya orang mukmin dan orang kafir maka permusuhan ini pasti ada dan nyata dan kamu tidak akan menemukan perubahan pada sunnatullah.
- Kemudian juga tidak mungkin hidup harmonis antara Yahudi yang perampok dan perampas. Mereka telah menyakiti dan mendhalimi dan terkenal dengan penipu dan pengkhianat, serta mengadakan kerusakan di muka bumi baik dulu maupun sekarang dengan penduduk bumi yang muslim ahli tauhid, yang tokoh-tokoh mereka telah dibunuh oleh Yahudi, sedangkan anak-anak mereka telah dipenjara, rumah-rumah mereka dihancurkan, tanah-tanah mereka dirampas, harta-harta mereka dirampok, mereka yang ditahan dijadikan kelinci percobaan dengan cara anggota badannya dicopot untuk kemaslahatan orang Yahudi yang sakit dan berbagai kedhaliman dan kekejian yang lainnya.
- Tambahan lagi, Yahudi adalah penipu dan penghianat, tidak mungkin mereka bisa dipercaya secara mutlak. Perilaku mereka sekarang menjadi bukti dan saksi akan hal itu. Adakah kesepakatan dan perjanjian yang telah dilakukan oleh mereka lalu mereka penuhi? Dan ini bukanlah hal yang baru bagi muslimin yang telah mengetahui apa yang dikatakan oleh Allah Ta'ala tentang Yahudi. Dia berfirman:
"Dan setiap kali mereka membuat janji maka sekelompok dari mereka melemparkan penjanjian itu bahkan sebagian besar mereka tidak beriman." (Q.S. Al-Baqarah : 100).
- Kemudian bila kaum muslimin ridha hidup bersama Yahudi secara damai, lalu milik siapakah hukum yang berlaku? Sesungguhnya di antara kaidah Islam menyatakan bahwa Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya. Dan di antara syarat bolehnya ahli kitab tinggal bersama kaum muslimin di negeri kaum muslimin adalah bahwa Yahudi dan Nashrani harus komit/tunduk dengan syarat-syarat yang ditetapkan untuk ahlu dzimmi sebagai balasan atas keamanan dan perlindungan yang diberikan kaum muslilmin kepada mereka. Dan di antara syarat-syarat itu adalah ahlu dzimmi tidak boleh menyebarkan kemusyrikan dan kekufuran mereka di negeri kaum muslimin baik dengan lisan ataupun perbuatan.
- Selama kaum muslimin dan Yahudi eksis, berjumlah banyak, saling bermusuhan karena agama dan aqidah, maka tidak mungkin keduanya berkumpul bersama-sama bila dipaksakan maka salah satunya akan menanduk yang lainnya dengan kekuatan. Bahkan Yahudi sekarang tidak mengizinkan kaum muslimin untuk tinggal sekalipun kaum muslimin tidak melakukan kegiatan makar. Oleh karena itu, mereka mencabut hak milik tanah kaum muslimin dengan paksa lalu mereka membangun bangunan mereka di atasya. Merekapun ingin mengusir kaum muslimin dengan segala cara dan hal itu telah mereka lakukan terhadap jutaan orang Islam ke negeri tetangga yang kemudian dikenal dengan sebutan "Perkemahan Pengungsi Palestina."
- Terakhir, bahwa kaum muslimin sekarang dalam keadaan lemah dan hina disebabkan karena mereka lalai terhadap agama mereka. Keadaan mereka sekarang tidak memungkinkan bagi mereka untuk memerangi Yahudi dan meminta kembali tanah mereka yang dirampas, lalu memenerapkan syariat Islam di tanah Palestina. Tapi ini tidak berarti bahwa keadaan ini akan terus-menerus seperti ini sampai akhir masa, tapi pasti keadaan akan berubah. Di antara dalil tentang hal itu adalah apa yang dikabarkan oleh Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam kepada kita yang dikuatkan dengan wahyu bahwa beliau tidak pernah berbicara dengan hawa nafsu. Semua ucapannya tidak lain kecuali wahyu yang diwahyukan kepadanya. 
Beliau berkata:
"Orang Yahudi akan memerangi kalian, lalu kalian akan mengalahkan mereka sehingga ada batu yang berkata :" Wahai Muslim, ini Yahudi di belakangku, bunuhlah dia." (Muslim 2921, Bukhari 2926).
Di dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:
"Tidak akan terjadi hari kiamat sehingga kaum muslimin memerangi Yahudi lalu kaum muskimin mengalahkan Yahudi sehingga Yahudi bersembunyi di balik batu atau pohon, lalu berkatalah batu atau pohon itu :" Wahai Muslim, Wahai hamba Allah, ini Yahudi di belakangku kemarilah dan bunuhlah dia," Kecuali pohon Gharqad karena sesungguhnya dia pohon Yahudi." (Muslim 2922).
Kita sangat berterima kasih kepada Anda penanya atas minat Anda dalam mengetahui kebenaran dan tata krama Anda dalam bertanya. Maka kami mengajak Anda untuk mengimani Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama dan Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wassalam sebagai Nabi, karena hal itu -demi Allah- akan menyelamatkan Anda, bermanfaat untuk Anda dan memelihara Anda di dunia, di alam kubur setelah mati, dan di akhirat pada hari hisab (perhitungan). Dan semoga Allah memberi taufik kepada kami dan Anda kepada semua kebaikan.

Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

Bagaimana saya membuang hajat yang benar?


Alhamdulillah
Terdapat riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang larangan menghadap atau membelakangi kiblat saat buang hajat.
Jumhur ulama (yaitu Malik, Syafii dan Ahmad rahiahumullah) berpendapat bahwa larangan tersebut berlaku bagi mereka yang buang hajat di tempat terbuka yang tidak ada penghalang antara dirinya dengan kiblat. Adapun di dalam bangunan, dibolehkan membuang hajat dalam keadaan menghadap atau membelakangi kiblat.
Ulama lainnya (di antara mereka adalah Abu Hanifah dan pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahumallah) berpendapat diharamkannya menghadap atau membelakangi kiblat saat buang hajat secara mutlak, baik di tempat terbuka atau di dalam bangunan.
(Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, 1/554, Hasyiah Ibnu Abidin, 1/107, lihat Al-Mughni, 5/34)
Selagi anda masih sedang membangun, maka lebih hati-hati jika anda membangun kloset dalam posisi tidak menghadap dan membelakangi kiblat saat buang hajat, agar terhindar dari perbedaan pendapat.
Al-Lajnah Ad-Daimah pernah ditanya tentang hukum menghadap dan membelakangi kiblat saat buang hajat di dalam ruangan atau di tempat terbuka. Kemudian bagaimana hukumnya bangunan yang sudah jadi sekarang jika di dalamnya terdapat kloset yang menghadap atau membelakangi kiblat dan tidak mungkin dirubah kecuali WCnya dibongkar seluruhnya atau sebagiannya. Kemudian, jika kita memiliki rencana pembangunan yang belum dimulai, sedangkan sebagian kloset dibuat menghadap atau membelakangi kiblat, apakah wajib dirubah atau dilaksanakan saja dan tidak ada masalah dengannya?
Mereka menjawab:
Pertama: Pendapat ulama yang shahih adalah diharamkannya menghadap kiblat atau membelakanginya saat buang hajat di tempat terbuka, baik kencing atau buang air besar, namun hal itu boleh dilakukan jika itu dilakukan di dalam ruangan antara dirinya dan Ka'bah terdapat penghalang yang dekat, baik di depan atau di belakangnya, seperti dinding, pohon, gunung atau semacamnya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Berdasarkan hadits shahih dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda, 
  إذا جلس أحدكم لحاجته فلا يستقبل القبلة ولا يستدبرها   (رواه أحمد ومسلم)
“Jika salah seorang diantara kamu duduk untuk buang hajat (Kencing atau buang air besar), maka jangan menghadap kiblat atau membelakanginya.” HR. Ahmad dan Muslim
Juga berdasarkan riwayat Abu Ayub Al-Anshari, dari Nabi shallalalhu alaihi wa sallam, dia berkata,
إذا أتيتم الغائط فلا تستقبلوا القبلة ولا تستدبروها ولكن شرقوا أو غربوا (رواه البخاري ومسلم)
“Kalau anda akan buang air besar atau kecil, jangan menghadap kiblat dan jangan membelakanginya akan tetapi (hadapkan) ke timur atau ke barat.” HR. Bukhori dan Muslim.
Juga berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, dia berkata
رقيت يوما على بيت حفصة فرأيت النبي صلى الله عليه وسلم على حاجته مستقبل الشام مستدبر الكعبة   (رواه البخاري ومسلم وأصحاب السنن)”
“Suatu hari saya pernah naik di rumah Hafshoh, kemudian saya melihat Nabi sallallahu’alaihi wa sallam membuang hajatnya dalam kondisi menghadap Syam dan membelakangi Ka’bah.” HR. Bukhori, Muslim dan Ashabus sunan.
Juga berdasarkan riwayat Abu Daud, Hakim bahwa Marwan Ashfar, dia berkata, "Aku melihat Ibnu Umar mengarahkan hewan kendaraannya menghadap kiblat lalu dia kencing ke arahnya. Maka aku katakan, 'Wahai Abu Abdurrahman, bukankah hal tersebut dilarang?' Dia berkata, "Yang dilarang itu adalah apabila di tempat terbuka, adapun jika ada penghalang antara dirinya dengan kiblat yang dapat menutupinya maka hal itu tidak mengapa." (Abu Daud tidak berkomentar dengan hadits ini. Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari, sanadnya hasan)
Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma, dia berkata,
 . نهى النبي صلى الله عليه وسلم أن نستقبل القبلة ببول فرأيته قبل أن يُقبض بعامٍ يستقبلها
"Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang menghadap kiblat saat kencing. Namun aku melihatnya setahun sebelum kematiannya beliau menghadap kiblat (saat kencing)."
Karena itu, mayoritas ulama berpendapat dengan menggabungkan hadits-hadits yang ada. Yaitu bahwa hadits Abu Hurairah dan semacamnya (yang melarang buang air menghadap atau membelakangi kiblat) berlaku apabila buang air dilakukan di ruang terbuka tanpa penghalang. Sedangkan hadits Jabir bin Abdullah dan Ibnu Umar radhiallahu anhum (dibolehkannya buang air menghadap atau membelakangi kiblat) adalah apabila buang air diakukan di dalam bangunan, atau adanya penghalang antara dirinya dengan kiblat.
Dengan demikian diketahui bahwa dibolehkannya menghadap kiblat atau membelakanginya adalah apabila buang hajat dilakukan di dalam ruangan secara keseluruhan.
Kedua:
Adapun jika ada rencana pembangunan yang belum dilaksanakan dan direncanakan ada kloset yang menghadap atau membelakangi kiblat, maka yang lebih hati-hati adalah merubahnya hingga buang hajat tidak menghadap atau membelakangi kiblat, sebagai langkah keluar dari perselisihan dalam masalah ini. Jikapun tidak dirubah, maka tidak mengapa baginya berdasarkan hadits-hadits yang telah disebutkan."
(Fatawa Lajnah Daimah, 5/97)
Wallahua'lam.