Ustadz, bagaimana hukumnya menjadi
TKW di luar negeri?
Jawab :
TKW (Tenaga Kerja Wanita) adalah TKI
(Tenaga Kerja Indonesia) perempuan warga negara Indonesia yang bekerja di luar
negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
TKW sering disebut pahlawan devisa karena dalam setahun dapat menghasilkan
devisa 60 triliun rupiah (data 2006).
Namun, berbagai masalah sering
menimpa TKW baik di dalam maupun di luar negeri. Misal : pelecehan seksual,
perkosaan, penganiayaan fisik (kekerasan), pembunuhan, pemotongan upah, dan
pungutan liar oleh pejabat dan agen terkait. Bahkan sepanjang tahun 2009-2010
saja, disebut-sebut hampir sekitar 4000 TKW menjadi korban penipuan, pemerasan,
pelecehan seksual, kekerasan, hingga pembunuhan.
Menjadi TKW yang bekerja di luar
negeri hukumnya haram, berdasarkan 2 (dua) alasan utama : Pertama, karena TKW
telah bekerja di luar negeri tanpa disertai mahram atau suaminya. Padahal
syara’ telah mengharamkan seorang perempuan muslimah melakukan perjalanan
(safar) sehari semalam tanpa disertai mahram atau suami, meski untuk menunaikan
ibadah haji yang wajib. (Imad Hasan Abul ‘Ainain; ‘Amal Al-Mar`ah fi Mizan
Al-Syari’ah Al-Islamiyah, hal.42; M. Ali al-Bar, Amal Al-Mar`ah fi Al-Mizan,
hal. 29; Riyadh Muhammad Al-Musaimiri; ‘Amal Al-Mar`ah Bayna Al-Masyru’ wa
Al-Mamnu’, hal. 22; Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi Al-Islam,
hal. 35).
Dalam masalah ini Imam Ibnu Qudamah
menyatakan siapa saja perempuan yang tidak punya mahram dalam perjalanan haji,
tidak wajib naik haji. (Al-Mughni, 5/30). Dalilnya adalah sabda Rasulullah
SAW,"Tidak halal perempuan yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir
melakukan perjalanan selama sehari semalam kecuali disertai mahramnya."
(HR Bukhari no 1088; Muslim no 1339; Abu Dawud no 1723; Tirmidzi no 1170; Ibnu
Majah no 2899; Ahmad no 7366).
Berdasarkan hadits ini, haram
hukumnya menjadi TKW di luar negeri. Karena umumnya TKW tidak disertai mahram
atau suaminya dalam perjalanannya ke luar negeri. TKW itu pun tetap dianggap
musafir yang wajib disertai mahram atau suaminya, selama dia tinggal di luar
negeri hingga dia kembali ke negeri asalnya (Indonesia). (Mahmud Abdul Lathif
Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Al-Shalah, 2/337).
Kedua, menjadi TKW juga haram
ditinjau dari segi lain, yaitu keberadaan TKW telah menjadi perantaraan
munculnya berbagai hal yang diharamkan syara’. Misalnya, terjadinya pelecehan
seksual, perkosaan, kekerasan, pembunuhan, pemotongan upah, dan pungutan liar.
Semua ini telah diharamkan oleh syara’ berdasarkan dalilnya masing-masing. Maka,
menjadi TKW hukumnya haram berdasarkan kaidah fiqih Al-Wasilah ila al-Haram
Muharramah (segala perantaraan yang mengakibatkan terjadinya keharaman,
hukumnya haram). (M. Shidqi Burnu, Mausu’ah Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, 12/199).
Atas dasar dua alasan ini, haram hukumnya
menjadi TKW yang bekerja di luar negeri. Pengiriman TKW ke luar negeri pun
wajib dihentikan, sesuai kaidah fiqih Al-Dharar yuzaal (segala macam bahaya
wajib dihilangkan). (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa Al-Nazha`ir, hal. 83; M. Bakar
Ismail, Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Bayna Al-Ashalah wa Al-Taujih, hal. 99).
Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar